Bos Hotel Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara: Penggelapan Solar Rp20,5 Miliar

by -84 Views

Handy Aliansyah, bos hotel terkenal di Balikpapan, Kaltim, menghadapi tuntutan dari jaksa atas kasus penipuan dan penggelapan solar senilai Rp20,5 miliar. Dalam sidang di PN Balikpapan, Kamis (4/6/2026), jaksa menuntut Handy dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Tuntutan Jaksa dan Dugaan Kejahatan

Jaksa Eka Rahayu menilai Handy telah melanggar pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru. Kerugian yang diderita mitra bisnisnya mencapai angka fantastis, sehingga tuntutan hukuman pidana tidak memiliki ruang bagi pengampunan.

Pada Mei lalu, upaya damai melalui restorative justice sempat dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Pihak korban menuntut ganti rugi Rp23 miliar, sementara Handy hanya mampu menawarkan Rp13 miliar. Selisih Rp10 miliar menjadi poin terhenti dan kasus ini terus berlanjut ke meja sidang.

Kepercayaan Tanpa Bukti Tertulis

Handy menyampaikan penyesalannya atas kondisi ini. Kerja sama bisnisnya dengan korban selama bertahun-tahun dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa kesepakatan tertulis yang jelas. Perselisihan mulai muncul pada 2013 dan berlanjut ke ranah pidana pada 2025.

Saat ini, tim kuasa hukum Handy tengah menyusun nota pembelaan yang berisi argumen-argumen untuk meringankan hukuman yang menanti. Mereka memohon waktu dua pekan sebelum sidang dilanjutkan kembali.

Bagi Handy, proses ini adalah sebuah pertaruhan besar. Seorang bos hotel yang dulu disegani, kini harus berjuang mati-matian untuk menghindari masa depannya yang gelap di balik jeruji besi.

Source link