Badan Usaha Diperbolehkan Mengalihkan Kendaraan Listrik dan Mendapatkan Subsidi!

by -116 Views

Pemerintah akan mengizinkan badan usaha untuk melakukan konversi kendaraan berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik dan turut memberikan subsidi pada konversi kendaraan tersebut. Hal ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Menteri ESDM sudah menyetujui dan menetapkan aturan revisi tersebut, dan kini dalam tahap pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

“Sekarang kita revisi Permen-nya, sekarang lagi proses pengundangan bahwa nanti badan usaha pun bisa (ikut program konversi motor listrik),” ungkapnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/12/2023).

“Mudah-mudahan hari ini Permen-nya sudah diundangkan,” tambahnya.

Adapun, revisi Permen tersebut juga akan mengatur jumlah insentif yang akan digelontorkan oleh pemerintah menjadi Rp 10 juta per motor listrik, dari sebelumnya yang berlaku sebesar Rp 7 juta per unit.

“Iya sekaligus kenaikan jadi Rp 10 juta, perusahaan juga akan dapat yang nilainya Rp 10 juta per unit,” kata Dadan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri ESDM yang berlaku itu mengatur insentif konversi sepeda motor listrik hanya berlaku bagi perorangan, bahkan tidak bisa dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dadan juga mengatakan, sejumlah perusahaan, baik milik negara (BUMN) dan swasta juga bisa untuk mengonversikan sepeda motor dinas mereka menjadi sepeda motor listrik.

“Kalau disasar ya sudah, tapi Permen-nya belum ada. Mudah-mudahan hari ini Permen-nya sudah diundangkan,” tambahnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif sempat mengatakan, pemerintah sudah setuju untuk menaikkan subsidi konversi motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit.

“Rp 10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan,” ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (13/11/2023).

Sementara untuk pembelian motor listrik baru, subsidi yang diberikan masih tetap di angka Rp 7 juta per unit.

“Itu kan (subsidi Rp 7 juta) untuk motor baru, kalau sekarang motor baru sama motor bekas musti lain dong,” tambahnya.