Kementerian Keuangan tengah menyelesaikan aturan terbaru untuk memperluas insentif pajak bagi para eksportir yang memarkir dolarnya di dalam negeri. Aturan tersebut akan menjadi peneguhan dari kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa aturan insentif tersebut berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan sekarang sedang berada di tahap harmonisasi di kementerian atau lembaga terkait.
Aturan tersebut akan memperluas pemberian diskon tarif pajak penghasilan atau PPh final atas bunga hasil penempatan DHE. Selama ini, aturan tersebut hanya berlaku untuk bunga deposito penempatan DHE saja sebagaimana dituangkan dalam PP 123/2015. Namun, dengan perluasan aturan tersebut, instrumen lain yang diterbitkan oleh perbankan atau Bank Indonesia juga akan mendapatkan insentif yang sama.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memberikan catatan terhadap rancangan peraturan pemerintah tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Mereka mengatakan bahwa aturan mengenai insentif tambahan untuk DHE sudah tepat dan akan mendorong eksportir untuk menempatkan dananya di dalam negeri.
Menurut Bappenas, insentif minim yang diberikan menjadi salah satu faktor belum efektifnya pelaksanaan aturan DHE. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan insentif terlebih dahulu agar eksportir mau menaruh duitnya di Indonesia sebelum menjatuhkan sanksi kepada eksportir yang tidak patuh.
Dengan demikian, aturan terbaru ini diharapkan dapat mendorong eksportir untuk menaruh dananya di dalam negeri dan memberikan insentif pajak yang lebih besar.