Rancangan Gaji PNS Terbaru: Tukin Masih Ada, Tetapi dengan Perubahan..

by -114 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengumumkan bahwa pendapatan tambahan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam sistem gaji tunggal masih akan ada, namun akan diubah menjadi bentuk insentif atau penghargaan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menjelaskan bahwa saat ini tunjangan kinerja yang diterima oleh PNS tidak ditentukan berdasarkan kinerja, melainkan lebih didasarkan pada jabatan. Dalam sistem baru ini, insentif atau penghargaan yang diberikan kepada PNS akan sangat tergantung pada kinerja mereka.

Alex menjelaskan bahwa istilah “tunjangan kinerja” dalam sistem gaji tunggal juga akan diubah. Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat karena memberikan kesan bahwa pendapatan tambahan tersebut akan diberikan kepada PNS tanpa mempertimbangkan performanya.

Pemerintah berencana menggunakan istilah total reward atau insentif kinerja. Istilah tersebut dipilih karena besaran uang yang akan diterima oleh PNS sangat bergantung pada penilaian kinerjanya. Alex menekankan bahwa orang yang memiliki kinerja baik harus mendapatkan insentif kerja.

Besaran insentif ini masih dalam tahap perumusan oleh pemerintah. Pemerintah sedang mencari tolok ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besaran penghargaan yang dapat diterima oleh para pegawai.

Artikel Selanjutnya

Terkait: Beredar Kajian Single Salary PNS, Tertinggi Tembus Rp76 Juta!

(mij/mij)