Cek di Sini Apakah NIK Sudah Bisa Menggantikan NPWP!

by -161 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada tahun 2024, seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP akan menggunakan nomor tunggal, yaitu NIK sebagai NPWP.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP, maka ada konsekuensi yang harus dihadapi, yakni kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Hal ini disebabkan oleh penggunaan NIK sebagai pola akses layanan.

Untuk mengecek apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, bisa dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:

Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
Jika berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
Jika belum bisa login, maka perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
Setelah login berhasil, bisa melakukan validasi pada menu profil.

Untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP, langkah-langkah yang dapat dilakukan agar NIK tervalidasi adalah sebagai berikut:

Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser anda lalu tekan login.
Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
Logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilakukan.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan para wajib pajak untuk segera melakukan integrasi NIK dengan NPWP agar tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pajak di masa yang akan datang.