Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank berkomitmen untuk membantu Usaha Kecil Menengah (UKM) memasuki pasar ekspor. Melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Usaha Kecil Menengah, institusi di bawah Kementerian Keuangan kini menyalurkan pinjaman hingga Rp 15 miliar dengan bunga 6%.
Kepala Divisi Penugasan Khusus LPEI Wahyu Bagus Yuliantok menjelaskan bahwa skema PKE UKM ini mirip dengan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 6%. Perbedaannya terletak pada batas limit pelaku usaha. Jika KUR memiliki batas 500 juta, PKE UKM bisa mencapai 15 miliar, tetapi orientasinya harus pada ekspor.
Pemerintah awalnya melihat dominasi usaha besar dan korporasi dalam total eksportir RI. Dari 12.000 eksportir, pelaku UKM masih sedikit. Pemerintah berupaya membantu pelaku usaha kecil yang berorientasi ekspor melalui LPEI.
Namun, ada sejumlah kriteria penerima pinjaman PKE UKM, termasuk minimal telah melakukan ekspor selama dua tahun dengan catatan bankable. Pinjaman PKE UKM telah disalurkan ke 200 pelaku usaha dengan rata-rata pembiayaan Rp 5-6 miliar.
LPEI, saat ini, memiliki delapan kantor yang tersebar di beberapa kota di Indonesia. LPEI juga berkolaborasi dengan organ Kementerian Keuangan lainnya, pemerintah daerah, kementerian lain, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Sumber dana PKE berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total dana yang dikelola PKE sejak 2016-2023 sebesar Rp 8,7 triliun. Dana ini sudah dialokasikan ke tujuh program. Hingga November 2023, total akumulasi penyaluran PKE mencapai Rp 12,96 triliun untuk mendukung 80 produk ekspor ke 100 negara tujuan.