Pentingnya Menghitung Pajak Penghasilan di Tahun Baru

by -111 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengubah skema perhitungan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan atau gaji yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Perubahan aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak tanpa menambahkan beban pajak baru.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyatakan bahwa sebelumnya untuk menentukan pajak terutang, pemberi kerja harus mengurangkan biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Namun, dengan aturan baru dalam PP ini, penghitungan pajak terutang hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.

Aturan baru ini membagi tarif efektif ke dalam dua kategori, yaitu tarif pemotongan PPh pasal 21 berdasarkan tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. DJP juga tengah menyiapkan alat bantu untuk mempermudah perhitungan PPh pasal 21 dengan tarif efektif.

Pemerintah juga akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir.

Untuk besaran tarif lebih jelas, berikut ini rincian dari ketetapan kategori penghasilan bulanan dan patokan besaran tarifnya:
– Kategori PPh Pasal 21:
– Kategori A: penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
– Kategori B: penghasilan bruto bulanan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak.
– Kategori C: penghasilan bruto bulanan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

– Besaran Tarif Efektif per Kategori:
– Tarif Efektif Bulanan Kategori A
– Tarik Efektif Bulanan Kategori B
– Tarif Efektif Bulanan Kategori C
– Tarif Efektif Harian

Dengan adanya perubahan aturan ini diharapkan penghitungan pajak dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan transparan bagi wajib pajak.