Bos Pajak Yakin Bisa Capai Target Setoran Rp1.818 T dalam 2 Pekan Lagi

by -112 Views

Pajak yang disetor hingga tanggal 12 Desember 2023 baru mencapai 95% dari target APBN 2023 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2023. Secara nominal, jumlah setoran pajak mencapai Rp 1.739,8 triliun, sementara target yang ditetapkan dalam Perpres 75/2023 adalah Rp 1.818,2 triliun.

Meskipun demikian, pencapaian penerimaan pajak tersebut sudah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang awalnya ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 dengan target sebesar Rp 1.718 triliun.

Target pajak dalam UU APBN 2023 tersebut ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, namun pada saat laporan semester II-2023, target pajak direvisi sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.

“Dua minggu lagi untuk menyelesaikan target. Ada beberapa hal yang kami lakukan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Suryo mengatakan, untuk mencapai target pajak hingga 100% hingga akhir tahun, Ditjen Pajak masih memiliki sejumlah potensi penerimaan, di antaranya pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan yang biasanya paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

“Jadi hari ini tanggal 15-nya, kita terus awasi, lalu PPN masa yang biasanya dibayar paling lambat akhir bulan apalagi Desember ini hari kerja terakhir tanggal 29, itu hari Jumat. Sehingga kita pastikan pembayarannya tidak ditunda hingga 2024,” kata Suryo.

Di sisi lain, ia melanjutkan, ada juga potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun.

“Sehingga ini terus kita awasi sampai dengan akhir periode, di samping itu pemotongan dan pungutan pajak yang sifatnya transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri,” tegas Suryo.