3 Karyawan PT Freeport Gugat UU P2SK ke MK – Aspirasi Publik

by -86 Views

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia untuk mengajukan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau dikenal sebagai UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga orang tersebut adalah Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Pasal-pasal dalam UU P2SK yang digugat meliputi Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2. Pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia, merasa bahwa aturan ini merugikan mereka karena pembayaran pensiun yang sebelumnya tidak terbatas sekarang dibatasi secara berkala. Pasal-pasal dalam UU P2SK tersebut dianggap melanggar kontitusi, khususnya pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan hak setiap orang untuk bekerja dan menerima imbalan serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, menyatakan bahwa aturan dalam UU P2SK beserta turunannya telah menimbulkan gejolak dan polemik, khususnya terkait pembayaran pensiun yang kini dibatasi, sehingga merugikan pekerja buruh. Oleh karena itu, karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 UU P2SK. Mereka memberikan 8 alasan dalam permohonan uji materiil tersebut, termasuk bahwa pembayaran manfaat pensiun tidak boleh dibatasi, dan aturan-aturan yang ada mengurangi keharmonisan dan keadilan dalam hubungan kerja.

Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa permohonan gugatan judicial review diajukan karena kekecewaan karyawan atas disahkannya UU P2SK. Sebelumnya, PT Freeport sudah memiliki program pensiun yang dianggap lebih baik oleh karyawan. Namun, dengan diberlakukannya UU P2SK, banyak karyawan merasa terbatas dalam pengambilan dana pensiun mereka, yang mengakibatkan gejolak di kalangan karyawan. Oleh karena itu, para karyawan meminta agar UU P2SK dikembalikan seperti semula, tanpa adanya pembatasan dalam pembayaran dana pensiun.

Melalui permohonan uji materiil ini, para karyawan PT Freeport Indonesia berharap agar MK dapat meninjau kembali Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU No. 4/2023 tentang P2SK, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Ini merupakan langkah yang diambil para karyawan untuk melindungi hak dan keadilan mereka dalam menerima manfaat pensiun.

Source link